Berita

Kasus Pencurian Motor oleh Anak di Way Kanan Berujung Restorative Justice

×

Kasus Pencurian Motor oleh Anak di Way Kanan Berujung Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Way Kanan – Polres Way Kanan menggelar konferensi pers terkait gelar perkara khusus kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua anak berhadapan hukum (ABH) berinisial AS (14) dan DR (14). Acara ini berlangsung di Aula Adhi Pradana, Mako Polres Way Kanan, pada Selasa (04/02/25).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui proses restorative justice.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (28/01/25) di halaman rumah korban berinisial DS di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba. Setelah melalui musyawarah secara kekeluargaan, korban dan pihak ABH sepakat menyelesaikan perkara ini di luar jalur pengadilan.

Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari aksi warga di Polsek Way Tuba yang meminta kejelasan terkait pembebasan tahanan anak di bawah umur. “Kami menerima pengaduan masyarakat dan melakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Wendy Heri Haslin, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kotabumi, menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh Polres Way Kanan telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses hukum terhadap anak berbeda dengan hukum orang dewasa. Restorative justice menitikberatkan pada penyelesaian yang memberikan manfaat terbaik bagi anak,” ujarnya.

Perwakilan UPT PPA, Dinas Sosial, serta masyarakat yang hadir juga menyatakan dukungan terhadap keputusan tersebut. Pihak korban, melalui ayahnya, menyatakan bahwa memaafkan adalah hal yang mulia dan menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan.

M. Yusuf, perwakilan masyarakat sekaligus moderator aksi unjuk rasa sebelumnya, mengakui bahwa telah terjadi miskomunikasi. “Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak, saya menyadari bahwa penyidik dan Polsek Way Tuba telah menjalankan prosedur dengan benar,” katanya.

Kesepakatan bersama ini diambil dengan musyawarah mufakat tanpa paksaan. Dengan demikian, kasus ini resmi dihentikan demi kepentingan terbaik bagi anak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *