Berita

MTM Lapor Kejati, Dugaan Penyimpangan Proyek BPJN

×

MTM Lapor Kejati, Dugaan Penyimpangan Proyek BPJN

Sebarkan artikel ini

Ketua Masyarakat Transparansi merdeka (MTM) Provinsi lampung, Ashari hermansyah menempati janji untuk menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Pihak aparat penegak hukum (APH) terkait persoalan Dugaan penyimpangan Proyek pekerjaan Jalan Di kabupaten Tulang bawang,

Pekerjaan jalan yang dimaksud adalah Pekerjaan preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang panggang, simpang Bujung tenuk, simpang Penawar, gedong aji baru, dan rawajitu, dengan nilai pagu 29.869.797.000, Yang berumber dari APBN 2026 di satuan kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) provinsi Lampung,

Dalam keterang yang disampaikan Ashari kepada media mengatakan, Pengaduan ini kami lakukan kepada Kejaksaan Tinggi lampung (Kejati) sebagai langkah upaya hukum menyampaikan persoalan pekerjaan preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang panggang – sp. Bujung tenuk; sp. Penawar – gedong aji baru – rawajitu yang terindikasi melakukan dugaan penyimpangan, mengarah pada unsur perbuatan melawan hukum atau disinyalir melakukan permufakatan jahat dengan tidak melakukan fungsi pengawasan secara komprehensif.

Ia menyarankan dan meminta kepada pihak kejaksaan tinggi lampung Untuk membentuk tim dan menjadwalkan waktu melakukan Pemeriksaan secara marathon dilapangan bersama MTM, Kontraktor, serta  pihak BPJN pada pekerjaan tersebut, sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kerugian keuangan negara dan unsur Perbuatan korupsi ujarnya.Senin (6/7/2026)

Sebelumnya telah diberitakan, Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I provinis lampung yang ditanda tangani oleh Pejabat pembuat komitmen (PPK 1.1),Frans Sinarta, menyampaikan jawaban klarifikasi sebagai mana yang  telah dikutip dalam surat bernomor PW.04.01/B/Bpjn8.5.1/2026/219, tertanggal 30 juli 2026, perihal konfirmasi pelaksanaan pekerjaan yang berisi 4 poin diantaranya adalah :
1.   Pekerjaan Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Pematang Panggang – Sp Bujung Tenuk; Sp. Penawar – Gedong Aji Baru – Rawajitu masih dalam masa pelaksanaan pekerjaan sampai 31 Desember 2026.
2.   Kerusakan permukaan jalan timbul akibat banyaknya kendaraan berat yang melintas dan perbaikan pada kerusakan tersebut akan terus dilaksanakan sepanjang masa pelaksanaan pekerjaan.
3.   Terkait temuan beberapa kerusakan permukaan jalan yang terdapat pada surat, saat ini sedang dalam proses perbaikan. Demikian juga apabila ada kerusakan permukaan jalan yang baru muncul akan dilakukan perbaikan pada kerusakan tersebut.
4.   Setiap pekerjaan kami laksanakan mengacu pada spesifikasi dan secara berkala dilaksanakan monitoring serta audit. Monitoring dan audit dilakukan untuk menjaga dan memastikan setiap pekerjaan yang kami laksanakan tepat secara kualitas dan kuantitas.

Menanggapi surat klarifikasi tersebut sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ketua MTM Lampung, Ashari hermansyah mempersilakan dengan dalil apapun yang dibuat dan tidak terpengaruh, karena menurut dia MTM tetap pada pendirianya  untuk konsisten melakukan investigasi lanjutan bersama tim kerja,

“ Yang namanya pekerjaan proyek infrastruktur sudah dipastikan adanya dugaan  unsur kerugian negara, Nepotisme, gratifikasi, bahkan sampai dengan unsur perbuat korupsi, Lihat saja bagaimana pada waktu yang silam Polda lampung telah mengungkap dalang pelaku korupsi dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar yang telah diungkap pada ruas jalan Ir. sutami sampai sribawono, dan saat ini pelakunya sudah menjalanakan hukuman, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *