Berita

Perusahan Seenaknya Main Pecat Dan Tuduh BALAK & Kuasa Hukum “Kami Akan Surati Dinas Tenaga Kerja Balam “

×

Perusahan Seenaknya Main Pecat Dan Tuduh BALAK & Kuasa Hukum “Kami Akan Surati Dinas Tenaga Kerja Balam “

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Setelah Viral Di Media Sosial Kasus dugaan fitnah dan berujung pada Dugaan Unsur pemerasan dengan modus menuduh karyawan mencuri makanan mencuat di Bandar Lampung. Seorang mantan karyawati restoran, Annisa Zulfa Zakira Berlanjut Ke pelaporan Kepihak Kepolisian

Pihak Anisa Zulfa Zakiira di dampingi 2 kuasa hukumnya saat ini telah resmi melaporkan mantan atasan dan pemilik restoran tempatnya bekerja ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pemerasan, Jumat (3/7/2026).

Laporan bernomor LP/B/1158/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG itu diterima SPKT Polresta Bandar Lampung. Pelapor pun telah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Dalam persoalan ini mendapat perhatian khusus dari pihak Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan Melalui Sekertaris Umumnya Indra Maulana S Menegaskan ” Kami sangat prihatin dalam perkara. Yang menimpa karyawan Resto Tulang Iga Konro Bu Nur, Karna kasus seperti ini sebetulnya banyak terjadi tetapi tidak semua karyawan yang telah menjadi korban berani melaporkan” Ungkap Indra

Masih menurut Indra ” dalam persoalan ini Kami Mendesak kepada aparat kepolisian untuk serius dalam mengungkapkan persoalan ini dengan terang benderang sebab berdasarkan keterangan beberapa saksi kami menjelaskan jika beberapa karyawan resto Konro Ibu nur sempat Mendapat dugaan tekanan pihak oknum kepolisian untuk melakukan pengakuan perbuatan Yang tidak mereka lakukan .

” Berdasarkan cerita saksi kejadian mereka memberikan keterangan mereka di bawah tekanan pihak Management resto di dampingi dua oknum kepolisian di kantor Resto Tulang Iga Konro Bu Nur, lalu apakah bisa di benarkan seseorang di introgasi di dampingi oknum polisi tanpa prosedur hukum yang jelas, dan mengapa karyawan yang di duga melakukan pencurian tidak di bawa langsung aparat kepolisian untuk di periksa lebih lanjut bukankah itu membuktikan unsur tekanan dan pemerasan .

Selain itu mengapa karyawan ini di minta uang ganti rugi tanpa pihak Resto menunjukkan bukti pencurian yang mereka tuduhkan sebagai bentuk Bukti permulaan telah terjadi tindak Pencurian
Sehingga kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini bisa lebih serius dalam menangani pelaporan ini dengan harapan perkara ini bisa menjadi perhatian pihak terkait Dinas tenaga kerja kota bandar Lampung dalam hal penegakan UU tenaga kerja .

Dalam kesempatan lain salah satu kuasa hukum pelapor Yuridhis Mahendra., Spd.,SH.CCLp membenarkan jika pihak Kantor Hukumnya dan Pihak Balak Akan Menyurati Dinas Tenaga Kerja kota Bandar Lampung

Menurut Pria yang akrab disapa Idris Abung ” dalam perkara ini bukan hanya telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hal Ini Fitnah ,, UU ITE dan Dugaan Unsur pemerasan tapi Undang Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) serta PP No.35 Tahun 2021:

Pihak Resto telah melakukan PHK atau sanksi wajib didasari bukti nyata Tuduhan mencuri baru bisa dijadikan alasan pemecatan (Pasal 158) jika terbukti secara sah dengan bukti kuat: tertangkap tangan, pengakuan, rekaman, saksi, atau putusan hukum . Sehingga Tanpa bukti, alasan tersebut tidak sah dan PHK dinyatakan batal demi hukum

Sehingga Perusahaan wajib memberi surat peringatan, kesempatan menjelaskan, dan sidang pembelaan sebelum menjatuhkan hukuman. Langsung menghukum tanpa proses melanggar prosedur.

Dengan mengedepankan Prinsip praduga tak bersalah Seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada bukti sah dan putusan berwenang. Menuduh dan menghukum sebelum terbukti melanggar asas hukum negara.

Sehingga Larangan sewenang-wenang Pengusaha dilarang memperlakukan buruh tidak adil, menahan gaji, atau mencabut hak lain hanya karena dugaan semata.

Mereka Boleh Melakukan pemeriksaan wajar, meminta penjelasan tertulis, atau menunda sementara pekerja maksimal 30 hari saat penyelidikan (tetap bayar hak yang sudah diperoleh). Pihak Resto Tidak Boleh Langsung memecat, menahan gaji, memaksa mundur, atau menyebarkan tuduhan tanpa bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *