Berita

Pengusaha Tapioka Di Lampung Timur Belum Patuhi Keputusan Mentan

×

Pengusaha Tapioka Di Lampung Timur Belum Patuhi Keputusan Mentan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Pengusaha tapioka di Lampung Timur belum sepenuhnya mematuhi keputusan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang telah menetapkan harga beli singkong Rp1.350 perkilo dan rafaksi 15 persen.

Pihak pabrik akan beli bahan baku tepung tapioka itu dengan harga tersebut asal kadar aci di atas 23 persen.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur Maradoni saat mengadu ke rumah aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Lampung Bustami Zainuddin di Bandarlamiung Sabtu (8/2).

Pada pengaduan itu, mereka menyerahkan pernyataan berisi sejumlah tuntutan petani.Pekan lalu, Mentan Andi Amran telah menetapkan harga beli singkong Rp1.350 perkilo dengan rafaksi 15 persen. Tapi hingga saat ini, keputusan tersebut belum dipatuhi pengusaha atau pihak pabrik.

Sejumlah pengusaha bersedia beli dengan harga itu asal kadar aci di atas 23 persen. Adanya keputusan pihak perusahaan, petani tidak keberatan adal alat uji yang dimiliki pabrik memenuhi standar nasional.

Saat ini alat uji yang dimiliki pihak perusahaan diduga belum memenuhi standar nasional atau masih diragukan.
“Dengan kadar aci 23 persen, petani nggak keberatan asal alat uji nya akurat atau memenuhi standar nasional. Kami saat ini masih meragukan alat ujinya,”tegas Doni.

Petani juga mempertanyakan bilamana kadar aci 25 persen atau lebih, apakah pihak perusahaan akan menjatuhkan harga yang sama. Pasalnya, jika kadar aci di bawah 23 persen, pihak pabrik akan membeli dibawah harga yang ditetapkan.

“Kalau kadar aci dibawah 23 persen pabrik dengan cepat banting harga. Tapi bagaimana jika kadar aci di atas 25 persen. Itu yang jadi tuntutan kami petani singkong,”ujarnya.

Oleh sebab itu, karena harga telah ditetapkan, hendaknya pihak pabrik dan petani mematuhi keputusan dan saling menguntungkan. Apalagi selama puluhan tahun, petani singkong di kabupaten berpenduduk 1,2 juta itu terzolimi dan sangat dirugikan.

“Sudah saatnya petani singkong jangan disakiti dan perusahaan jangan selalu cari celah untuk keuntungan mereka,”pungkas Doni

Anggota DPD RI Dapil Lampung Bustami Zainuddin minta pihak perusahaan agar patuh dengan keputusan mentan terkait harga mauoun potongan bahan baku tepung tapioka tersebut.

Selain itu, pihak pabrik atau pengusaha tidak lagi semena-mena membeli singkong petani dengan harga yang sangat merugikan.
“Mulai dari pabrik induk sampai ke anak cucu yakni pengepul atau lapak semuanya milik pabrik. Sehingga sesuka mereka menentukan harga,”tegas mantan bupati Way Kanan itu.

Kemudian, Provinsi Lampung memiliki lahan singkong jutaan hektar, hendaknya negara hadir membantu petani. Dalam hal ini lewat BUMN negara mampu mendirikan sejumlah pabrik di Bumi Ruwa Jurai itu.

“Di Way Kanan saja ada puluhan ribu hektar. Kenapa negara lewat BUMN tidak membangun pabrik yang tidak merugikan petani,” ujar senator untuk periode kedua itu(Ber/Ronan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *