LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK menyoroti pelimpahan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP PEMATANK Suadi Romli berpandangan bahwa mekanisme pelimpahan perkara pidana semestinya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Pelimpahan penanganan dugaan tipikor mantan Jampidsus dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan anggapan adanya kepentingan tertentu karena perkara tersebut berkaitan dengan institusi yang sama,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPP PEMATANK menilai penanganan perkara tersebut sebaiknya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mereka, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DPP PEMATANK berpendapat bahwa pengambilalihan oleh KPK akan memberikan jaminan independensi dan objektivitas dalam proses penegakan hukum, sekaligus menghindari munculnya persepsi konflik kepentingan.
“KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami mendesak KPK untuk mengambil alih penanganan dugaan tipikor mantan Jampidsus demi menjamin transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPP PEMATANK menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Menurut organisasi itu, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum harus dijaga melalui mekanisme yang independen dan bebas dari dugaan konflik kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait desakan yang disampaikan DPP PEMATANK. (Red)










