Berita

Pria Di Way Kanan Cabuli Gadis Belia, Dengan Modus Rokok dan Jalan-Jalan

×

Pria Di Way Kanan Cabuli Gadis Belia, Dengan Modus Rokok dan Jalan-Jalan

Sebarkan artikel ini

Way Kanan – Seorang pria berinisial GA (19) warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap gadis belia yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo, mengungkapkan peristiwa tak senonoh tersebut yang telah dilakukan oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Pelaku pertama kali melakukan perbuatan asusila tersebut pada bulan Februari 2026, dengan modus diminta sang istri untuk membelikan rokok dan diantarkan ke rumah kontrakannya.

“Di dalam rumah kontrakan tersebut, pelaku memaksa korban masuk ke kamar untuk menuruti napsu bejatnya dengan mengancam akan memukul korban jika menolak,” kata Plh. Kasat Reskrim, dalam keterangannya. Rabu, (22/4/2026).

Kemudian, pelaku kembali melancarkan aksinya pada Maret 2026 dengan modus yang serupa. Pelaku menghubungi korban melalu WhatsApp untuk jalan-jalan serta akan di belikan makanan.

Ditengah perjalanan, pelaku sengaja mengalihkan rute ke tempat yang sepi menuju ke perkebunan sawit dan kembali mengancam korban.

“Mendengar cerita tak senonoh itu, ayah kandung korban segera melaporkan tindakan asusila ke Polres Way Kanan yang terjadi pada anaknya yang mengakibatkan korban mengalami trauma, “ujarnya.

Usai mendapat laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Way Kanan pada pukul 20.00 WIB disertai dua alat bukti.

“Apabila diduga pelaku terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Prayugo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *