TANGGAMUS – Keberadaan mesin pengolah pakan ikan bantuan pemerintah di Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Pasalnya, aset hibah yang sebelumnya dibiarkan terbengkalai itu kini sudah tidak lagi berada di lokasi penyimpanannya. Yang lebih menarik perhatian, keterangan dari warga, Kepala Pekon, Ketua Badan Himpun Pemekonan (BHP), hingga Budi Utomo justru berbeda-beda sehingga memunculkan tanda tanya terkait pengelolaan aset tersebut.
Seorang warga Way Jaha yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, mesin bantuan itu sebelumnya ditempatkan di samping area pemakaman, tepat di jalan masuk makam. Bantuan tersebut merupakan satu paket lengkap mesin pengolah pakan ikan yang terdiri dari mesin pencacah bahan baku, mesin pencetak pelet, hingga mesin pengering.
Menurutnya, saat pandemi Covid-19 sekitar tahun 2023, Karang Taruna sempat mengusulkan agar mesin yang lama tidak dimanfaatkan itu dialihfungsikan menjadi mesin pencacah pakan ternak sapi agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, usulan tersebut ditolak.
“Waktu itu bendahara pekon menyampaikan mesin tidak boleh dialihfungsikan karena merupakan barang hibah. Bahkan sempat dikatakan lebih baik dibiarkan sampai busuk di situ,” ujar warga.
Ironisnya, sekitar satu tahun terakhir mesin tersebut justru sudah tidak lagi berada di lokasi semula.
“Saat kami tanyakan, jawabannya mesin sedang diservis. Tapi logikanya, masa servis sampai setahun? Biasanya kalau servis teknisinya yang datang ke lokasi, bukan seluruh mesin dibawa pergi,” katanya.
Keterangan serupa disampaikan Selamet. Ia menyebut terdapat sekitar lima unit mesin hibah yang sebelumnya ditempatkan di depan makam, tepatnya di lahan milik Kepala Pekon H. Sukasno.
Menurut Selamet, sejak diterima, mesin itu tidak pernah dimanfaatkan. Karena itu, Karang Taruna pernah berinisiatif mengusulkan agar mesin digunakan untuk mengolah pakan ternak. Namun, usulan tersebut kembali ditolak dengan alasan mesin merupakan barang hibah. Kini, mesin itu sudah sekitar satu tahun tidak lagi berada di lokasi.
Sementara itu, Kepala Pekon Way Jaha, H. Sukasno, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan mesin tersebut dipinjamkan kepada BUMDes melalui Budi Utomo.
Menurut H. Sukasno, alat pengolah pakan ikan tersebut merupakan hadiah yang diperoleh Pekon Way Jaha setelah meraih prestasi dalam lomba desa pada masa Bupati Bambang Kurniawan.
Namun, penjelasan kembali berubah saat awak media mengonfirmasi Budi Utomo yang saat ini menjabat sebagai Kabag Persidangan DPRD Tanggamus.
Budi mengaku dirinya merupakan pembina kelompok budidaya ikan. Ia mengatakan mesin tersebut sudah sekitar lima tahun terbengkalai sebelum akhirnya diperbaiki agar kembali dapat dimanfaatkan.
“Mesin ini bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan saat Pekon Way Jaha mengikuti lomba pekon sekitar lima tahun lalu. Sudah lima tahun terbengkalai. Saya hidupkan lagi, saya perbaiki. Belum ada satu tahun ini. Justru barang negara yang tadinya tidak berfungsi saya fungsikan kembali,” ujarnya.
Budi juga mengkritik minimnya pembinaan dari Dinas Perikanan terhadap kelompok budidaya ikan.
Namun, ketika diminta menjelaskan kelompok budidaya ikan mana yang menggunakan mesin tersebut, Budi tidak memberikan jawaban secara gamblang. Ia justru menanyakan ke awak media apa keterangan dari Kepala Pekon.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan. Sebab, apabila mesin hibah itu benar dimanfaatkan oleh kelompok budidaya ikan, seharusnya nama kelompok, lokasi kegiatan, serta mekanisme pemanfaatannya dapat dijelaskan secara terbuka tanpa menimbulkan keraguan.
Di sisi lain, Ketua BHP Way Jaha, Sigit, mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mengetahui adanya musyawarah terkait pemindahan ataupun alih fungsi mesin hibah tersebut.
“Saya justru tahu setelah mendapat laporan dari warga. Waktu saya tanyakan ke Pak Kakon, jawabannya mesin masih diservis,” katanya.
Sigit juga mengaku memperoleh informasi bahwa mesin tersebut kini berada di lokasi bioflok di Rantau Tijang.
“Kalau memang itu bioflok milik Way Jaha, logikanya pengelolanya juga orang Way Jaha. Yang saya tahu, saat mesin hilang dari lokasi alasannya masih diservis. Kalau memang dialihfungsikan, setahu saya tidak pernah ada berita acara hasil musyawarah,” tegasnya.
Perbedaan keterangan antara warga, Kepala Pekon, Ketua BHP, hingga Budi Utomo memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Mulai dari status peminjaman mesin, dasar administrasi pemindahan aset hibah, identitas kelompok penerima manfaat, hingga ada atau tidaknya musyawarah serta berita acara sebelum aset tersebut dipindahkan.
Sebagai aset bantuan pemerintah, setiap bentuk pemanfaatan maupun pemindahan semestinya dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, penjelasan yang utuh dari seluruh pihak dinilai penting agar polemik ini tidak terus memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menghimpun keterangan dan dokumen pendukung dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap mengenai status serta pemanfaatan mesin hibah tersebut. ( Tim )












