Lampung Selatan, 15 Juni 2025 — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Institut Teknologi Sumatera (ITERA) memaparkan kronologi lengkap penanganan salah satu dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan perlindungan terhadap korban.
Meski dugaan kasus terjadi pada Februari 2024, Satgas PPKPT ITERA baru menerima tembusan surat somasi dari pengacara korban pada 21 April 2025. Meski surat tersebut belum memenuhi syarat sebagai laporan resmi, Satgas langsung bertindak dengan menghubungi korban untuk klarifikasi dan memberikan dukungan awal.
Pada 28 April 2025 pagi, tim Satgas melakukan pertemuan dengan korban guna mengklarifikasi isi somasi dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan. Korban menyampaikan rencana untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian, namun sebelumnya menempuh jalur internal kampus demi menjaga nama baik institusi.
Sore harinya, pihak terlapor dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas somasi yang diterima. Dari pertemuan tersebut, tim Satgas menyimpulkan perlunya pendampingan psikologis bagi korban dan segera mengajukan permohonan asesmen ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) ITERA.
Dalam kurun waktu 21 hingga 28 Mei 2025, korban menjalani tiga sesi asesmen dan pendampingan psikologis bersama psikolog profesional. Seluruh biaya layanan tersebut ditanggung oleh ITERA sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban.
Pada 13 Juni 2025, hasil asesmen psikologi diterima oleh Satgas sebagai bahan penting untuk proses penanganan lanjutan.
Ketua Satgas PPKPT ITERA, Dr. Winarti Nurhayu, S.Si., menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara hati-hati dan profesional, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan dengan serius dan penuh kehati-hatian. Proses kami lakukan tidak untuk dipercepat atau diperlambat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap langkah berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.
Satgas juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga privasi dan keselamatan semua pihak yang terlibat.
Sampai saat ini, belum ada informasi lanjutan dari pengacara korban terkait pelaporan ke kepolisian. Meski demikian, ITERA menegaskan bahwa pihak kampus akan terus bekerja secara transparan, adil, dan berpihak kepada korban dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.












