Lampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Andika Wibawa SR, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg (Gas Melon) seperti sebelumnya.
Kebijakan ini diambil setelah pembatasan yang diberlakukan sejak 1 Februari 2025 menyebabkan antrean panjang dan kesulitan bagi masyarakat dalam memperoleh gas bersubsidi.
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam mengatur kembali distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diakses masyarakat. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar harga di tingkat pengecer tidak jauh berbeda dari harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Andika, Selasa (4/2/2025).












