Hariandetik.co , Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Jevon Varian Gideon kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (24/3/2025). Namun, dalam sidang pembacaan pleidoi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora tidak menghadirkan terdakwa dengan alasan efisiensi anggaran. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan, terutama karena di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU tetap menghadirkan terdakwa dalam sidang serupa.
Tim kuasa hukum dari AJR & Co. Advocates & Legal Consultant mengkritisi keputusan JPU yang tidak menghadirkan Jevon dalam persidangan. Mereka menilai hal ini menunjukkan dugaan ketidaktransparanan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Enam Poin Pleidoi Kuasa Hukum
Dalam nota pembelaan yang dibacakan, tim kuasa hukum mengajukan enam poin utama sebagai dasar pembelaan, yaitu:
1. Meminta majelis hakim menerima nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
4. Memerintahkan JPU untuk segera membebaskan Jevon dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.
5. Memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, nama baik, harkat, dan martabatnya.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Kasus Berawal dari Perjanjian Jasa Hukum
Kasus ini bermula dari perjanjian jasa hukum terkait dana fee sebesar Rp 300 juta untuk pengurusan gugatan perkara hukum PT. HAL di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menegaskan bahwa Jevon hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Mereka menyatakan bahwa Jevon telah menyerahkan dana kepada pihak lain, yakni Agie Gama Ignatius, atas arahan Dodiet Wiraatmaja, Direktur Utama PT. HAL, yang namanya disebut dalam persidangan.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jevon menggelapkan uang PT. HAL atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Klien kami hanya menjalankan arahan yang diberikan,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam persidangan.
JPU Akan Mengajukan Replik
Menjelang akhir sidang, majelis hakim menanyakan kepada JPU Erma Octora apakah akan mengajukan replik atas pleidoi terdakwa. JPU memastikan bahwa sidang replik akan digelar dalam waktu dekat.
“Saya akan mengadakan sidang replik, Yang Mulia,” jawab JPU Erma Octora.
Majelis hakim pun menegaskan bahwa jika JPU mengajukan replik, maka tim kuasa hukum terdakwa juga berhak mengajukan duplik. Sidang pun ditutup dengan agenda lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat.












