DKI Jakarta

Ketum FPWI: Persidangan Jevon Varian Gideon, Diduga JPU Erma Octora Rubah Fakta Kesaksian Moses & Netralitas Majelis Hakim Diuji

×

Ketum FPWI: Persidangan Jevon Varian Gideon, Diduga JPU Erma Octora Rubah Fakta Kesaksian Moses & Netralitas Majelis Hakim Diuji

Sebarkan artikel ini

Harian Detik, Jakarta – Menanggapi kasus terdakwa Jevon Varian Gideon, Ketua Umum Forum Persatuan Wartawan Indonesia (FPWI), Rukmana, S.Pd.I., CPLA., mengatakan FPWI merupakan organisasi profesi wartawan sebagai pilar demokrasi, keadilan dan pengkawal konstitusi yang terus mengawal dan mendampingi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara no.39/Pid.B/2025/PN.JKT.UTR, kami harus mengatakan bahwa kasus ini adalah ujian bagi netralitas Majelis Hakim.

“Jika hakim memutus bebas atau hanya hukuman percobaan 3-6 bulan, berarti mereka berpegang pada fakta persidangan dan patut diapresiasi.

Namun, jika Jevon dihukum 1-2 tahun, maka benarlah rumor tentang ‘Hakim Janggo’ (hakim pesanan) di Pengadilan Jakarta Utara. Jika itu terjadi, mereka harus diproses hukum dan dicopot dari jabatannya!” tegas Rukmana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Akankah Majelis Hakim bersikap adil berdasarkan fakta persidangan? Ataukah mereka akan mengikuti tuntutan JPU yang dinilai tidak berdasar? Putusan akhir akan menjadi tolak ukur kredibilitas peradilan di Indonesia.

Lanjut Ketum FPWI mengatakan dalam persidangan kasus Jevon Varian Gideon, kami menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora merubah fakta kesaksian Moses Ritz Owen Tarigan, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan No.Reg. Perkara PDM-08/Roh.2/JKT-UTR/01/2025, Poin 9.

Menurut surat tuntutan tersebut, JPU Erma Octora diduga telah merubah kesaksian Moses yang sebenarnya, kesaksian Moses yang asli tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh JPU Erma Octora dalam persidangan,” jelas Rukmana.

Disisi lain, hal ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang integritas proses persidangan dan keadilan. Proses persidangan ini tentu memerlukan keberanian seorang hakim dan pertimbangan hakim melihat fakta persidangan,” pungkas Rukmana.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *