Bandar Lampung, 13 Juni 2025 — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Lampung melayangkan laporan resmi ke Polda Lampung terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, PERMAHI juga mendesak Polda untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang diduga terjadi di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menyatakan bahwa dugaan pungli di Inspektorat Lamsel terjadi sejak Januari 2022 hingga Juni 2024, saat dijabat Anton Carmana, S.E., dan berlanjut di bawah Plt. Inspektur Ariswandi, S.H., M.H. Dugaan itu mencakup pemotongan beban kerja dan potongan 30 persen dana perjalanan dinas (SPPD) yang dinilai tanpa dasar hukum dan tidak transparan.
Di sisi lain, PERMAHI juga menyoroti indikasi pemalsuan dokumen yang terjadi di internal Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. “Kami mendesak Polda Lampung tidak hanya fokus pada dugaan pungli di Inspektorat Lamsel, tetapi juga segera membuka penyelidikan menyeluruh atas dugaan pemalsuan dokumen di Dinas Pendidikan Kota,” ujar Tri, Jumat (13/6).
PERMAHI mengacu pada sejumlah ketentuan hukum dalam laporannya, antara lain:
Pasal 2 dan 12B ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen;
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan oleh oknum aparat.
Tri menegaskan bahwa PERMAHI akan terus mengawal proses hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.












