TULANG BAWANG — LAMPUNG Menahan ijazah siswa SMP karena tunggakan biaya adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022, dan Permendikbud No. 58 Tahun 2024. Sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, hingga denda, serta dinilai melakukan maladminstrasi (penyimpangan prosedur).
Salah satu sekolaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) PUTRA JAYA. Kampung Sungai Nibung. Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
Sudah jelas aturan dan undang undang yang di tetapkan oleh pemerintah pusat. Bahkan sangsi administrasi serta pidana. Kepala sekolah muhti terkesan kebal hukum dan mudah mengatur dinas pendidikan kabupaten tulang bawang.
Hal semacam ini sudah lama di alami beberapa wali murid yang katagori tidak mampu di wajib untuk menebus ijazah sebesar Rp 1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Salah satu murid siswa Riki Saputra Kampung Sungai Nibung ijazah dari tahun 2024 masih di tahan dan di sandera oleh kepala sekola di karenakan masih ada pungutan yang belum di lunaskan.
Serta murid siswi Seltia perlinda ijasa yang di tahan oleh kepala sekolah meskipun orang tua murid sudah mencicil Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) ijazah Selpia masih di tahan oleh kepala sekolah, serta beberpa siswa lainya. Ucap wali Murid
Saat di konfirmasi Rabu 15/05/2026 oleh ketua Lippan Zoni Santoni di rumah pribadi kepala sekolah Pak Muhti di Jl. Poros Sungai Nibung yang bersebelahan dengan sekolahan SMP PUTRA JAYA.
Pak Mukti selaku kepala sekolah saat di konfirmasi tidak menjawab apapun hanya diam membisu, apa yang menjadi pertanyaan oleh ketua lipan yang menjawab pertanyan isteri dari pak mukti selaku kepala sekolah.
Isteri dari kepala sekolah tersebut dalam steruktur tidak ada jabatan di sekolahan SMP PUTRA JAYA.
Dinas pendidikan kabupaten tulang bawang di minta untuk berikan sanksi tegas dan administrasi bagi kepala sekolah yang hanya di jadikan boneka oleh pengasuh dari dinas pendidikan atau isterinya yang ternyata tidak ada jabatan di SMP PUTRA JAYA.
Hal semacam ini perlu untuk di evaluasi terkait layak mengemban jabatan selaku kepala sekolah SMP PUTRA JAYA.
Dalam konteks regulasi pendidikan secara normatif ada peraturan yang melarang sekolah menahan ijazah.
Regulasi yang melarang sekolah menahan ijazah siswa adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Mengingat sekolahan SMP PUTRA JAYA selama ini mendapatkan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) hal semacam ini bisa di berikan sanksi tegas dalam memberhentikan Dana BOS Yang melalui Dana APBN Pusat. (Team)












