Berita

BALAK Dukung Kapolda Lampung Tindak Tegas Para Pelaku Curas dan Curanmor di Lampung

×

BALAK Dukung Kapolda Lampung Tindak Tegas Para Pelaku Curas dan Curanmor di Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Tindak Pencurian Kekerasan (Curas) atau yang sering disebut Begal dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Provinsi Lampung dalam Beberapa bulan semakin meningkat tidak hanya itu saja kenekatan para penjahat ini tidak hanya mengambil barang berharga tapi juga tidak segan melukai korban bahkan tanpa rasa belas kasih tega mengambil nyawa korbannya.

Sepert apa yang di alami oleh Alm Anumerta Bripka Arya Supena yang telah menjadi korban para pelaku Curas alias begal, hal adalah bagian dari klise batapa sadisnya prilaku penjahat yang selalu mengincar kendaraan bermotor.

Dibalik kegelisahan warga masyarakat di Provinsi Lampung seolah mendapat angin segar dengan adanya perintah Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf memerintahkan seluruh jajaran menembak di tempat pelaku pembegalan atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang cukup menakutkan ini.

Tapi kata perintah tembak di tempat itu ternyata di satu sisi mendapat pertentangan dari para praktisi hukum dan pakar hukum yang beranggapan apa yang di katakan Kapolda Lampung Itu sudah bertentangan dengan Undang undang Hak Asasi Manusia dan pelanggaran penyalahgunaan senjata api .

Bagai gunung es pro kontra ini ternyata mendapatkan perhatian serius dari salah satu element masyarakat barisan anak Lampung analitik keadilan Yuridhis Mahendra yang membuka komentar nya dengan satu pernyataan yang menjadi cukup menjadi perhatian bersama.

“Mengapa ketika Kapolda mengeluarkan perintah tembak ditempat untuk para pelaku begal mendapat perhatian dengan dalil HAM, tapi mengapa ketika para pelaku begal yang membunuh atau melukai korbannya dengan menggunakan senjata api rakitan atau senjata tajam tidak pernah mendapat hukuman HAM, nggak ada tuh pelaku begal yang jelas jelas melukai, membunuh, dan merampas kendaraan korban yang di hukum seumur hidup saya belum pernah dengar” Ungkap pria nyentrik berambut gondrong yang akrab disapa Idris Abung.

Lanjut Idris Abung ” benar dasar kata “tembak di tempat’ ini berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), Praktik kekerasan di luar hukum atau extrajudicial killing merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28A tentang hak hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lalu mengapa kita hanya meributkan potensi perbuatan pelanggaran HAM tapi kita tidak memikirkan apakah pelaku begal sadar telah melakukan kejahatan HAM yang dengan sengaja melayangkan nyawa orang lain dengan senjata api ilegal.

Dan saya rasa sangat rancu ketika kita memaknai instruksi Kapolda adalah bagian dari perintah kepada jajarannya untuk menjadi algojo eksekusi mati para pelaku begal. Tapi saya meyakini jika kalimat Kapolda di sini adalah bahasa komunikasi keras, tetap terikat koridor hukum yang ketat.

Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Polri berwenang melindungi, mengayomi, menegakkan hukum, dan bertindak membela diri/masyarakat .

Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuatan → prinsip: bertingkat, proporsional, upaya terakhir

Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Pasal 47 (aturan inti):
Boleh gunakan senjata api hanya jika: ancaman nyata kematian/luka berat, pelaku melawan bersenjata, tidak ada cara lain, sudah diberi peringatan Tujuannya: melumpuhkan, bukan membunuh, tetap bisa dipertanggungjawabkan
Dan KUHP Pasal 49-51: Pembelaan diri sah jika memenuhi syarat darurat dan seimbang

Sehingga saya menilai Kapolda berwenang memberi diskresi/arahan tegas agar jajaran berani bertindak jika begal bersenjata menyerang, karena begal termasuk kejahatan kekerasan berat

Tapi TIDAK BENAR: Jika dimaknai “tembak mati semua begal tanpa syarat” ini melanggar HAM, pembunuhan di luar hukum, tidak sah secara pidana

Masih Menurut Idris Abung ” saya rasa apa yang dikatakan Kapolda Lampung sudah sangat Mewakili kegregetan warga masyarakat Lampung yang sudah cukup resah dan tidak mentolerir terkait maraknya pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor saat ini siapa pun warga Lampung jelas anti Pati terhadap perilaku Begal Dan Pencurian Kendaraan Bermotor.

Yang perlu kita pertegas adalah jangan hanya menindak pelaku begal dan curanmor hingga keakar tapi tangkap juga Penadah kendaraan hasil pembegalan dan. Pencurian begitu juga tangkap para bandar Narkoba dan judi online karna ini adalah akar masalah yang wajib menjadi perhatian Kapolda Lampung, sehingga ketika Kapolda Lampung Membrantas Pelaku begal curanmor , menangkap penadah barang haram ini serta memberantas peredaran Narkoba dan judi online tidak ada alasan masyarakat Lampung tidak mendukung ” Tutup Idris Abung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *