Way Kanan – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Kegiatan Entry Meeting Opini Ombdusman RI, Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, di Balai Keratun Lt. Il, Kantor Gubernur Lampung, Rabu, (22/07/2026).
Turut mendampingi Bupati Way Kanan, WakaPolres Way Kanan, Sekretaris Daerah
Kabupaten, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Kantor ATRBPN Way Kanan, Kepala Bagian Organisasi Setdakab, seta Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.
Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan penilaian
penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Entry Meeting bertujuan menyamakan persepsi antara Ombudsman RI dengan seluruh penyelenggara pelayanan publk mengenal upava peninakatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Ayu menyambut baik pelaksanaan
kegiatan tersebut sebagai momentum untuk
terus memperkuat komitmen Pemerintah
Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan
pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurut Bupati, pelayanan publik merupakan
wajah utama pemerintah yang secara langsung dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah harus terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan tata kelola, peningkatan kompetensi aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, serta budaya kerja yang mengedepankan integritas dan kepuasan masyarakat.
Disampaikan pula bahwa penilaian yang
dilakukan Ombudsman hendaknya menjadi
sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan
bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
berkomitmen terus menghadirkan pelayanan
yang semakin mudah diakses, cepat
transparan, akuntabel, dan memberikan
kepastian bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan
pelayanan utama pembangunan daerah sekaligus wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberhaslan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik maupun besaran anggaran, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berintegritas.
Gubernur juga mengajak seluruh Pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk
terus membangun budaya melayani, mencegah transformasi digital pelayanan publik meningkatkan responsivitas terhadap setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua Onmbudsman
Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona,
menjelaskan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik bukan bertujuan mencari kelemahan instansi pemerintah, melainkan sebagai instrumen pembinaan dan peningkatan kualitas
pelayanan secara berkelanjutan.
la menekankan pentingnya pemenuhan standar pelayanan publik, penguatan tata kelola penyelenggaraan layanan, serta pemanfaatan teknologi dalam menciptakan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ombudsman RI juga mengajak seluruh
penyelenggara pelayanan publik untuk terus
melakukan inovasi dan menjadikan masukan
masyarakat sebagai bagian dari upaya
perbaikan pelayanan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan
menegaskan komitmennya untuk terus
memperkuat reformasi birokrasi melalui
peningkatan kualitas pelayanan publik yang
berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Hasil dari entry meeting ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mempersiapkan pelaksanaan penilaian Ombudsman RI Tahun 2026 sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang profesional, adaptif, dan
berintegritas menuju pelayanan publik yang
semakin prima di Kabupaten Way Kanan.












