Berita

UIN Raden Intan Sampaikan Hak Jawab Dugaan Kekerasan Wartawan, Area Proyek Disebut Dikelola Rekanan

×

UIN Raden Intan Sampaikan Hak Jawab Dugaan Kekerasan Wartawan, Area Proyek Disebut Dikelola Rekanan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — UIN Raden Intan Lampung menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan kekerasan terhadap dua wartawan saat melakukan peliputan proyek pembangunan gapura di lingkungan kampus.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat Nomor B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media massa di Provinsi Lampung.

Surat ditandatangani Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, M. Novrizal Fahmi.

Dalam klarifikasinya, pihak UIN membenarkan bahwa wartawan dari Akurat Lampung telah menghubungi Humas UIN Raden Intan Lampung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura.

Pihak UIN menyatakan komunikasi tersebut telah direspons. Namun, menurut UIN, dalam komunikasi itu tidak disampaikan bahwa wartawan bersangkutan akan mendatangi dan melakukan peliputan langsung di area proyek.

UIN juga menjelaskan bahwa area kerja proyek telah diserahkan kepada pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan.

Selama masa pekerjaan berlangsung, mulai dari proses pengerjaan hingga penyelesaian, pengelolaan operasional, pengawasan pekerjaan, keselamatan serta pengendalian aktivitas di dalam area kerja proyek disebut dilaksanakan oleh pihak rekanan sesuai ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawabnya.

“Dengan demikian, perlu dibedakan antara lingkungan UIN Raden Intan Lampung secara umum dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan,” demikian salah satu poin dalam hak jawab UIN.

Meski demikian, UIN Raden Intan Lampung menegaskan tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

“UIN Raden Intan Lampung tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan menghormati tugas jurnalistik serta kemerdekaan pers,” tulis pihak UIN.

Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan ke kepolisian, UIN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak kampus juga menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, dua wartawan, Zulfikri dan Ade Kurniawan, mengaku mengalami tindakan kekerasan saat melakukan peliputan dan dokumentasi proyek pembangunan gapura UIN Raden Intan Lampung pada Rabu (26/8/2026).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dan saat ini berada dalam proses hukum.

Dalam hak jawabnya, UIN Raden Intan Lampung juga berharap pemberitaan mengenai peristiwa tersebut tetap disajikan secara akurat, berimbang dan mengedepankan prinsip jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *