Berita

Minta Transparansi Proyek BPJN Lampung, Ketua MTM Justru Didatangi Oknum Tak Dikenal

×

Minta Transparansi Proyek BPJN Lampung, Ketua MTM Justru Didatangi Oknum Tak Dikenal

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Kemelut yang menerpa Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) provinsi lampung masih terus berlangsung, yang sebelumnya Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung melalui ketuanya, Ashari hermansyah mempersoalkan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga lalai tidak menjalankan kinerja secara profesional, terkait penerapan, Pengelolaan dan sistem Penyampaian informasi Publik Oleh pihak BPJN. Hal ini telah disampaikan Ketua MTM, Ashari di bandar Lampung, Sabtu (5/9/2026)

Pemicu terjadinya konflik berawal dari penyampaian informasi hasil survei dan investigasi oleh Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung kepada Pihak kantor BPJN lampung yang berdasarkan keterangan Ketua MTM, Ashari hermansyah, telah diceritakan olehnya bahwa pada tanggal 11 dan 12 Juli 2026, ia bersama tim kerja telah melakukan survei dan investigasi pada 2 (dua) lokasi pekerjaan infrastruktur yaitu Pelaksanaan Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas BTS.Prov.Bengkulu-Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak, Kabupaten Lampung barat dan Preservasi Jalan Dan jembatan Ruas Sp.Gunung Kemala-Sanggi, kabupaten pesisir barat.

kemudian lanjut dia, bahwa pada hari selasa tanggal 14 juli 2026 lembaganya telah menyampaikan dua (2) surat sekaligus dengan nomor yang berbeda, kepada pihak BPJN Lampung melalui Satuan kerja (satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi lampung, terkait atau perihal Konfirmasi Pelaksanaan Preservasi Jalan Dan jembatan Ruas BTS.Prov. Bengkulu- Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak, kabupaten lampung barat dan Preservasi Jalan Dan jembatan Ruas Sp.Gunung Kemala-Sanggi, kabupaten pesisir barat, Namun menurutnya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang nomor 14 tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pihak BPJN Lampung tidak kunjung memberikan jawaban klarifikasi.

“Seharusnya Pihak BPJN memberikan jawaban klarifikasi 10 hari kerja terhitung surat kami pertama masuk dan ditambah toleransi 7 hari kerja kedepan, dan itupun tidak juga diindahkan, ujar Ketua MTM Ashari hermansyah

Ashari menegaskan kembali, bahwa ia telah menyampaikan surat lanjutan tanggal 14 agustus 2026 yang dituju kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) provinsi Lampung, perihal Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik yang Tidak Ditanggapi, hal ini dianggap sah sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja, Tandasnya

Di tengah proses hukum publik ini, timbul persoalan baru. Ashari mengaku didatangi oleh oknum ketua paguyuban seni bela diri berinisial Sudarxx bersama RT setempat pada Kamis (3/8) petang. Oknum tersebut mengklaim diminta oleh salah satu staf PPK BPJN Wilayah 2 (Ervan) untuk membantu “menyelesaikan” masalah proyek di Pesisir Barat. Langkah ini disesalkan oleh MTM karena dinilai mengalihkan mekanisme resmi prosedur UU KIP ke jalur di luar hukum.

“Urusan ini adalah sengketa informasi publik antara lembaga kami dan BPJN. Kenapa harus mengutus pihak luar ke rumah saya?” tegas Ashari.

Dikutip dalam surat keberatan MTM terdapat beberapa permintaan diantarnya, Pihak BPJN diminta untuk memberikan informasi berupa jawaban klarifikasi dengan data dukungan lain berupa dokumen kontrak kerja serta gambar kerja proyek pada dua lokasi,

Sementara pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) provinsi Lampung, menurut informasi yang disampaikan ketua MTM, Ashari hermansyah, bahwa dirinya baru saja menerima petikan jawaban klarifikasi yang disampaikan pihak BPJN pada tanggal 1 september 2026 sekisar jam 17.30 WIB dengan dua surat dan nomor yang berbeda Dalam isi surat bernomor PW0302/B/Bpjn8/2026/27 tertanggal 19 agustus 2026, terkait Preservasi Jalan dan Jembatan Sp. Gunung Kemala – Sanggi , kabupaten pesisir barat yang ditanda tangani Plt.kepala BPJN, Giri Yudhono, yang dikutip dalam surat tersebut menyebutkan :

1. Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Sp. Gunung Kemala – Sanggi merupakan paket
penanganan jalan dengan skema long segment dimana dalam penanganannya terdiri dari beberapa lingkup penanganan dengan target penanganan preservasi jalan sepanjang 82,56 km dan target preservasi jembatan sepanjang 1.394,50 m yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran, terhitung sejak terbitnya SPMK hingga 31 Desember 2026;

2. Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sp. Gunung Kemala – Sanggi Tahun
Anggaran 2026 hingga saat ini masih tengah berlangsung dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan jadwal pelaksanaan, dengan memperhatikan kebutuhan lapangan, ketersediaan volume pekerjaan serta keamanan dan keselamatan baik untuk pengguna jalan maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan (dokumentasi pekerjaan terlampir);]

3. Pelaksanaan Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sp. Gunung Kemala – Sanggi, mulai dari tahap persiapan, metode pelaksanaan, pengendalian mutu serta pengawasannyatelah mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Rev 2;

4. Material baja tulangan yang digunakan dalam paket Preservasi Jalan dan Jembatan

Ruas Sp. Gunung Kemala – Sanggi telah memenuhi spesifikasi melalui pengujian yang dilaksanakan di Laboratorium Independen dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap kedatangan material baja juga telah melalui pengecekan/pengukuran kesesuaian dimensi dengan gambar kerja. Selepas dari kutipan surat tersebut, pihak BPjN lampung juga telah melampirkan lampiran surat lainya yang telah ditanda tangani oleh Satuan kerja Pelaksanaan jalan nasional Wilayah II provinsi lampung, Toto suharto dan lampiran surat yang ditanda tangani pejabat pembuat komitmen 2.2 provinsi lampung, R.Abadirulian Ervantara. Selanjutnya dalam nomor surat PW0302/B/Bpjn8/2026/26 tertanggal 19 agustus 2026, terkait Preservasi Jalan Dan jembatan Ruas BTS.Prov. Bengkulu- Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak, kabupaten lampung barat yang ditanda tangani Plt.kepala BPJN, Giri Yudhono, yang dikutip dalam surat tersebut dikatakan :

1. Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak merupakan paket penanganan jalan dengan skema long segment dimana dalam penanganannya terdiri dari beberapa lingkup penanganan dengan target penanganan preservasi jalan sepanjang 92,87 km dan target preservasi jembatan sepanjang 1.919,50 m yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran, terhitung sejak terbitnya SPMK hingga 31 Desember 2026;

2. Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak Tahun Anggaran 2026 hingga saat ini masih tengah berlangsung dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan jadwal pelaksanaan, dengan memperhatikan kebutuhan lapangan, ketersediaan volume pekerjaan serta keamanan dan keselamatan baik untuk pengguna jalan maupun pada saat pelaksanaan pekerjaan (dokumentasi pekerjaan terlampir);

3. Pekerjaan penanganan longsor di Lintas Liwa, Pekon Pura Laksana, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (poin a dalam surat) tidak termasuk dalam Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak, melainkan masuk ke dalam ruas Bukit Kemuning – Padang Tambak – Bts. Prov. Sumsel;

4. Pelaksanaan Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak mulai dari tahap persiapan, metode pelaksanaan, pengendalian mutu serta pengawasannya telah mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2 dan secara berkala telah dilaksanakan monitoring serta audit untuk menjaga dan memastikan setiap pekerjaan yang dilaksanakan tepat secara kualitas dan kuantitas;

5. Pekerjaan pemasanganan bronjong pada lingkup Pemeliharaan Berkala Jembatan telah dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku dimana telah dilakukan pengujian dan pengukuran ketebalan dan diameter lubang kawat bronjong menggunakan alat dengan hasil memenuhi persyaratan (dokumentasi terlampir). Selain itu, pekerjaan pemasangan bronjong yang telah dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana (For Construction) yang telah disetujui, dimana spesifikasi teknis dan detail desain untuk lokasi tersebut tidak mensyaratkan adanya pekerjaan fondasi cerucuk maupun lantai kerja di bawah matras bronjong.

Selepas dari kutipan surat tersebut, pihak BPjN lampung juga telah melampirkan lampiran surat lainya yang telah ditanda tangani oleh Satuan kerja Pelaksanaan jalan nasional Wilayah II provinsi lampung, Toto suharto dan lampiran surat yang ditanda tangani pejabat pembuat komitmen 2.3provinsi lampung, R.Abadirulian Paksi Aan Syuryadi.
Menanggapi jawaban klarifikasi yang telah disampaikan pihak BPJN lampung, menurut ketua MTM ashari hermansyah, bahwa jawaban tersebut tidak sesuai isi permintaan, sebagaimana dalam surat Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik yang Tidak Ditanggapi, yaitu informasi berupa jawaban klarifikasi dengan data dukungan lain berupa dokumen kontrak kerja serta gambar kerja proyek pada dua lokasi yang telah disebutkan diatas, Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *