WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kompetensi, potensi dan kinerja.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan
Kegiatan Manajemen Talenta Jabatan
Fungsional Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda
dan Guru Ahli Madya di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Way Kanan Tahun 2026, yang
dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas
Lampung melalui UPA Pengembangan Karier
dan Kewirausahaan.
Pembukaan kegiatan berlangsung di Aula
Pascasarjana Universitas Lampung, Senin
(28/09/2026), dihadiri Sekretaris Daerah
Kabupaten Way Kanan, Machiaveli Herman
Tarmizi, S.STP., M.Si., bersama Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM serta
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Way Kanan.
Sebanyak 861 guru mengikuti Manajemen Talenta atau Talent Pool tersebut, yang terdiri atas 292 Guru Ahli Pertama, 250 Guru Ahli Muda dan 319 Guru Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Sekda Machiavelli mengapresiasi kepada Universitas Lampung, khususnya UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan manajemen talenta
merupakan bagian penting dalam membangun
sistem manajemen karier ASN yang mampu
mengidentifikasi, mengembangkan dan
menempatkan talenta sesuai dengan potensi
serta kinerja yang dimilikİ.
Machiavelli mengatakan bahwa sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil
Negara, manajemen talenta ASN merupakan
sistem manajemen karier yang mencakup
tahapan akuisisi, pengenmbangan, retensi dan
penempatan talenta yang diprioritaskan untuk
menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.
“Manajemen talenta bertujuan untuk
meningkatkan pencapaian tujuan strategis
pembangunan, menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan,” kata Machiavelli.
Menurutnya, kebijakan tersebut selaras
dengan Misi Ketiga Pemerintah Kabupaten Way
Kanan, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, pelaksanaan manajemen
talenta bagi jabatan fungsional guru menjadi
salah satu langkah untuk mendukung
pengembangan sumber daya aparatur di bidang pendidikan.
Selain itu, manajemen talenta diharapkan
memberikan kejelasan dan kepastian karier,
mewujudkan rencana suksesi yang objektif,
terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel,
serta mendorong penerapan meritokrasi dalam
pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan
potensi.
“Manajemen talenta juga diharapkan dapat
menyiapkan suksesor dalam rangka menyiapkan ASN yang berpotensi untuk mengisi jabatan kunci di masa depan, meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia,” terangnya.
Pelaksanaan manajemen talenta juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif sekaligus menjaga keseimbangan antara pengembangan karier ASN dengan kebutuhan organisasi.
Hasil pelaksanaan manajemen talenta di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
selanjutnya akan akan disinkronisasikan dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SI-MATA) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekda Machiavelli menjelaskan, Pemerintah
Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 33 Tahun
2022 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan
juga telah mendapatkan Persetujuan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 742 Tahun
2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Penerapan
Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Way Kanan.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian karier Pegawai Negeri Sipil sehingga tercipta kesesuaian antara dengan kebutuhan
pengembangan instansi, sekaligus meningkatkan kompetensi karier dan kinerja.
Manajemen karier juga dimaksudkan untuk
mewujudkan pengembangan karier,
pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi
dan promosi PNS berdasarkan Sistem Merit.
Dengan adanya landasan kebijakan tersebut,
pelaksanaan Talent Pool bagi guru menjadi
bagian dari proses pengembangan karier ASN
yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan organisasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan.


