Berita

ALAMBAKA Geruduk Disdik Bandar Lampung, Desak Audit Dana BOS dan Revitalisasi Sekolah

×

ALAMBAKA Geruduk Disdik Bandar Lampung, Desak Audit Dana BOS dan Revitalisasi Sekolah

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Kamis (8/10/2026).

Massa menyampaikan sejumlah sorotan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) serta pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan di Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025–2026.

Dalam aksi tersebut, ALAMBAKA mendesak dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran pendidikan, termasuk menelusuri sejumlah dugaan yang mereka sampaikan terkait pemotongan atau setoran dana, manipulasi data, pengurangan volume pekerjaan hingga ketidaksesuaian hasil revitalisasi.

Soroti SDN 1 Way Kandis

Orator aksi ALAMBAKA, Riswan, secara khusus menyoroti pelaksanaan revitalisasi di SDN 1 Way Kandis.

Menurut Riswan, sekolah tersebut merupakan salah satu penerima dana revitalisasi. Namun, ALAMBAKA menduga pengelolaan dana program di sekolah itu belum dilakukan secara transparan.

“Contohnya salah satu sekolah yang mendapatkan dana revitalisasi adalah SDN 1 Way Kandis. Kami menduga dana revitalisasi itu tidak transparan,” ujar Riswan dalam orasinya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang menjalankan pengelolaan program di sekolah tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang mereka peroleh di lapangan, pengelolaan revitalisasi disebut dilakukan oleh pihak sekolah, termasuk kepala sekolah.

“Bukan hanya itu, pengelolaan dana revitalisasi yang kami temukan di lapangan dikelola oleh pihak sekolah sendiri. Padahal, berdasarkan aturan, revitalisasi sekolah harus dikerjakan pihak ketiga,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta ALAMBAKA untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebab, ketentuan program revitalisasi 2026 yang dikeluarkan Kemendikdasmen menyebut pelaksanaan revitalisasi menggunakan skema swakelola yang dilaksanakan secara langsung oleh masing-masing satuan pendidikan. Di sisi lain, Kemendikdasmen menegaskan kepala sekolah berperan sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik.

Dengan demikian, persoalan yang perlu diuji bukan sekadar apakah sekolah terlibat dalam program, melainkan bagaimana struktur pelaksanaannya, siapa yang mengelola anggaran, siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan fisik, serta apakah seluruh mekanisme tersebut telah sesuai petunjuk teknis program.

ALAMBAKA meminta hal tersebut diperiksa melalui dokumen perencanaan, RAB, dokumen pelaksanaan, pertanggungjawaban anggaran serta pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.

Desak Audit Dugaan Setoran 8–10 Persen

Selain revitalisasi sekolah, ALAMBAKA juga kembali membawa isu dugaan adanya pemotongan atau setoran anggaran sebesar 8–10 persen.

Sebelumnya, ALAMBAKA telah menyampaikan dugaan tersebut dan meminta aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan memverifikasinya melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran pembayaran serta uji fisik pekerjaan.

Dalam aksi di Kantor Disdik Bandar Lampung, mereka meminta APIP, BPK/BPKP sesuai kewenangan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang cukup.

Mereka juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap administrasi, tetapi mencakup kesesuaian anggaran dengan pekerjaan yang dihasilkan.

ALAMBAKA mendesak dilakukan audit fisik terhadap proyek revitalisasi, termasuk pemeriksaan volume pekerjaan, kesesuaian dengan RAB, spesifikasi teknis, kualitas material, pembayaran hingga hasil akhir pekerjaan.

Data Revitalisasi Diminta Dibuka

Massa juga meminta pemerintah membuka informasi program revitalisasi secara transparan.

Data yang diminta meliputi daftar sekolah penerima, lokasi, jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, mekanisme pelaksanaan, RAB, progres pekerjaan hingga hasil revitalisasi sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut ALAMBAKA, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan program revitalisasi benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang sesuai kebutuhan.

Sekitar 20 Sekolah Masuk Program Revitalisasi

Sorotan ALAMBAKA muncul ketika program revitalisasi sekolah tengah berjalan di Bandar Lampung.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut sekitar 20 sekolah dari jenjang TK, SD hingga SMP masuk dalam program revitalisasi.

Di tingkat SMA, revitalisasi juga berlangsung di SMAN 10 Bandar Lampung. Pada Selasa (6/10/2026), Direktur SMA Kemendikdasmen bersama Kepala BPMP Lampung meninjau langsung pelaksanaan pekerjaan di sekolah tersebut.

Dalam peninjauan itu, progres revitalisasi SMAN 10 Bandar Lampung dilaporkan telah mencapai sekitar 60 persen, dengan pekerjaan antara lain mencakup Laboratorium STEM, perpustakaan, UKS dan ruang kelas.

Disdik Diminta Beri Penjelasan

Di tengah aksi, belum terlihat perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang memberikan tanggapan langsung terhadap seluruh tuntutan massa.

ALAMBAKA meminta seluruh dugaan yang mereka sampaikan diperiksa secara objektif. Mereka menegaskan tidak ingin informasi tersebut berhenti sebagai tudingan, tetapi diuji melalui audit, pemeriksaan dokumen dan pengecekan fisik.

Jika pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, ALAMBAKA meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan.

Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga diharapkan memberikan kepastian terhadap pihak-pihak yang menjadi sorotan apabila dugaan tersebut tidak terbukti.

Aksi tersebut menempatkan tata kelola Dana BOS/BOSP dan revitalisasi sekolah sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan di Kota Bandar Lampung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *