Berita

Kuasa Hukum MA Laporkan Media Dan Oknum Wartawan Terkait 11 Kode Etik Ke Dewan Pers

×

Kuasa Hukum MA Laporkan Media Dan Oknum Wartawan Terkait 11 Kode Etik Ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

‎Bandar Lampung — Perkembangan Terkait Pemberitaan MA Anggota DPRD Pringsewu yang di Duga Menjadi Korban Fitnah Atas Pemberitaan Makin hari makin Menarik untuk di ikuti
‎
‎Dengan di dampingi 3 Kuasa Hukumnya dari Peradi Profesional Deru Anggun Samudra, Adi Sapta Pamungkas, dan Yuridhis Mahendra terus menggencarkan Perjuangan Hak Hukum Kliennya
‎
‎Terbukti Salah Satu Dari Tiga Tim Kuasa Hukum MA Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Yang Juga Ketua DPC Partai Berlambang Mercy Pringsewu, Yuridhis Mahendra telah resmi melayangkan  surat  pengaduan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh beberapa Oknum Media Online dan Oknum wartawan.
‎
‎Yuridhis Mahendra Selaku Kuasa Hukum MA Menegaskan ” Laporan ini disampaikan bertujuan penting agar dapat menjadi Edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Umumnya dan insan pers khususnya jangan sampai ada lagi oknum yang memanfaatkan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi, Karna Profesi Wartawan adalah profesi yang mulia jangan sampai ada lagi oknum wartawan yang mencemari kemuliaan profesi Wartawan itu sendiri.
‎
‎Dalam Regulasi Aturan Hukum Secara explisit dan tegas perlindungan Profesi wartawan tertuang dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan dan kebebasan kepada profesi pers, tetapi hal itu bukan berarti dapat digunakan sebagai tameng untuk melanggar aturan Secara Kode etik Jurnalistik dan Aturan aturan Dewan pers.
‎
‎”Karna Seringkali terjadi ketika Oknum wartawan melakukan Pelanggaran saat ditegur terkait pelanggaran oknum wartawan tertentu langsung berteriak soal kriminalisasi pers”
‎
‎Yang perlu Kami tegaskan disini adalah langkah yang kami lakukan saat  ini bukan kriminalisasi tapi hal Ini lebih mengacu pada persoalan penegakan Produk Hukum dan Aturan Etika sehingga Jangan Lagi Ada oknum wartawan yang secara Terus- menerus berlindung di balik UU Pokok Pers, tetapi dengan sengaja melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menabrak peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers,” Tegas Praktisi Hukum Nyentrik Berambut Gondrong ini
‎
‎Masih Menurut Idris Abung ” bukankah setiap wartawan mengikuti Uji Kompetensi wartawan yang di dalamnya di jelaskan terkait perlindungan dan etika profesi .
‎
‎Yang didalamnya di ada penegasan. Terkait perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pers adalah untuk menjaga Nilai nilai kemerdekaan menyampaikan informasi yang benar, bukan untuk dimanfaatkan demi keuntungan pribadi, menebar berita Hoax, maupun menekan pihak lain dengan alasan “urusan media” Atau istilah “Take down” apakah hal ini sudah sesuai dengan kaidah yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik
‎
‎”Jadi sangat jelas ya, bahwa Undang undang pokok Pers Dan Kode Etik Jurnalistik harus beriringan berjalan secara bersamaan dalam melindungi wartawan disaat menjalankan tugasnya dalam membuat produk jurnalisme yang benar, bukan untuk oknum yang menyalahgunakan Profesi wartawan.
‎Yang kemudian ketika ketahuan melanggar aturan malah Berteriak ” Kriminalisasi ”
‎
‎Sehingga itulah tujuan kami melayangkan surat ke pihak dewan pers dengan harapan  untuk mendapatkan jawaban yang benar atas sengketa ini apakah ada pelanggaran Etika Jurnalistik , atau bahkan pelanggaran Undang undang Pers yang di lakukan Oknum Media dan Oknum wartawan.
‎
‎Selain itu dalam salah satu sarat kewajibannya sudah kita ketahui bersama dalam Profesi Wartawan itu jelas di tuntut untuk mengikuti pelatihan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berdasarkan JenjangJabatan sebagai Syarat Pengalaman yang bertujuan bukan hanya untuk mengetahui Tugas Pokok Dan Fungsi tapi juga Hak Dan Kewajiban
‎
‎Sesuai Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/XI/2023  sebagai Standar Kompetensi Wartawan  dan hal itu cukup jelas tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik  Pasal 2: Wartawan menempuh cara profesional dalam menjalankan tugas  ” Pungkas Idris Abung
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *