JAKARTA — Puluhan massa yang tergabung dalam Korporasi Rakyat (KR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Bio Farma di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak adanya pengusutan terhadap dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Bio Farma tahun 2026 yang, menurut mereka, diduga digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, mempertanyakan sikap jajaran direksi dan manajemen PT Bio Farma terkait dugaan penggunaan dana tersebut.
Menurut Rian, perusahaan BUMN yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Danantara itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan korporasi apabila dana CSR digunakan untuk membiayai kegiatan politik.
Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan kegiatan saat mantan Presiden Joko Widodo berkunjung ke Lampung pada 26–28 Agustus 2026.
“Dana CSR itu mutlak untuk kepentingan rakyat, penanganan masalah sosial, dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk ongkos politik. Kami meminta Direktur Utama PT Bio Farma keluar dan menjelaskan langsung regulasi apa yang mereka pakai hingga berani bermain-main dengan anggaran negara demi agenda politik,” ujar Rian di sela-sela aksi.
Rian juga menyebut sejumlah regulasi yang menurut pihaknya perlu menjadi dasar pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan Menteri BUMN mengenai pelaksanaan Program TJSL.
Selain itu, KR menduga penggunaan dana tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan tudingan yang disampaikan massa aksi dan memerlukan pembuktian serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
KR juga menyoroti dugaan keterlibatan salah satu anak usaha Bio Farma. Menurut Rian, PT Bio Farma diduga memerintahkan PT Rajawali Nusindo untuk menyiapkan paket sembako yang kemudian digunakan dalam rangkaian agenda politik dalam kunjungan ke Lampung tersebut.
Rian meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana maupun penggunaan fasilitas perusahaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.
“Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana perusahaan negara, terutama jika dana tersebut diperuntukkan bagi program sosial,” ujarnya.
Dalam aksinya, massa KR juga menyampaikan pentingnya jajaran BUMN menjalankan tata kelola perusahaan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas, serta memastikan program TJSL benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
KR menyatakan akan kembali menggelar aksi pada awal Oktober 2026 dengan mendatangi kantor PT Bio Farma dan Badan Pengelola Investasi Danantara. Mereka mendesak dilakukan evaluasi terhadap manajemen PT Bio Farma dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Bio Farma maupun Badan Pengelola Investasi Danantara mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan Korporasi Rakyat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Bio Farma, PT Rajawali Nusindo, maupun pihak terkait lainnya.












