JAKARTA – Konsorsium Alambaka menyoroti dugaan permintaan setoran sebesar 10–15 persen kepada kepala sekolah dalam program revitalisasi sekolah. Dugaan pungutan yang disebut melibatkan pihak dinas pendidikan itu dinilai membebani sekolah dan perlu segera ditelusuri.
Dugaan tersebut disampaikan Alambaka saat menggelar demonstrasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Selain dugaan setoran, Alambaka mempersoalkan indikasi intervensi oknum anggota DPR RI dan dinas pendidikan dalam penentuan penerima bantuan hingga pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.
Ketua Konsorsium Alambaka, Sudirman, mengatakan pelaksanaan program diduga telah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu, padahal pengerjaannya seharusnya melibatkan dan memberdayakan masyarakat.
“Seharusnya pengerjaan program revitalisasi ini memberdayakan masyarakat. Namun, kami menduga pelaksanaannya sudah dikondisikan oleh pihak dinas pendidikan dan DPR,” kata Sudirman saat ditemui di sela-sela aksi demonstrasi, Rabu (14/10/2026).
Alambaka juga mempertanyakan ketepatan sasaran program. Mereka menduga sejumlah sekolah yang membutuhkan perbaikan justru tidak memperoleh anggaran, sementara sekolah yang kondisi bangunannya dinilai masih layak mendapatkan bantuan.
Dengan anggaran revitalisasi yang disebut mencapai Rp1 triliun, Alambaka mendesak Kemendikdasmen memeriksa mekanisme verifikasi penerima, pengelolaan dana oleh kepala sekolah, serta proses penentuan dan pelaksanaan pekerjaan.
Menanggapi laporan tersebut, Benny dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menyatakan laporan Alambaka akan segera diproses agar tindakan dapat diambil.
Sementara itu, Paulina, auditor investigasi Inspektorat RI, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan 12 tim ke Lampung untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum di lingkungan dinas pendidikan.
“Tim sudah turun ke Lampung untuk melakukan investigasi terhadap oknum-oknum nakal di dinas pendidikan,” kata Paulina.
Menanggapi pernyataan tersebut, Alambaka menegaskan akan menunggu laporan konkret mengenai hasil investigasi yang diklaim telah dilakukan oleh 12 tim tersebut. Bagi Alambaka, penurunan tim ke lapangan harus diikuti hasil pemeriksaan yang jelas, bukan sekadar pernyataan bahwa investigasi sedang berjalan.
Alambaka berharap Inspektorat RI membuka perkembangan penanganan laporan, termasuk temuan di lapangan, dugaan pelanggaran yang berhasil diverifikasi, serta langkah tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dugaan setoran 10–15 persen, intervensi dalam penentuan penerima bantuan, dan pengondisian pekerjaan menjadi sejumlah persoalan yang menurut Alambaka perlu diperiksa secara menyeluruh.
Hasil investigasi tersebut dinilai penting untuk memastikan program revitalisasi sekolah berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan . (Red)












