Harian Detik, Jakarta, 28 Maret 2025 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora diduga mengubah kesaksian saksi Moses Ritz Owen Tarigan dalam persidangan perkara No. 39/Pid.B/2025/PN.JKT.UTR yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dugaan ini mencuat setelah pihak keluarga terdakwa, Jevon Varian Gideon, menemukan perbedaan signifikan antara kesaksian asli Moses di bawah sumpah dan poin ke-9 dalam tuntutan JPU.
Kesaksian Moses yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan, S.H. menyatakan bahwa dalam perjanjian jasa hukum (PJH) antara PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) dengan Moses Tarigan & Partner, Jevon tidak terlibat sama sekali. Moses juga mengakui menerima uang Rp 80 juta dari Agie Gama Ignatius, namun uang tersebut bukan bagian dari fee PJH, melainkan hanya bentuk ucapan terima kasih.
Namun, dalam surat tuntutan dengan nomor PDM-08/Eoh.2/JKT-UTR/01/2025, JPU Erma Octora justru menulis bahwa Jevon Varian Gideon yang mengantarkan draf gugatan PJH ke Direktur Utama PT. HAL, Dodiet Wiraatmaja, dan bahwa Moses tidak menerima uang fee PJH.
Ayah Terdakwa Angkat Bicara
Perbedaan ini membuat Husin Gideon, ayah Jevon, bereaksi keras.
“Mengapa JPU Erma Octora mengubah keterangan saksi Moses dan menjadikannya dasar tuntutan? Jika ini disengaja untuk menjerat anak saya dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 ayat 1, maka Erma harus diproses hukum!” tegas Husin.
Terdakwa Jevon Varian Gideon juga menyatakan keberatan secara resmi dalam surat yang diserahkan pengacaranya, Deika Aldira, kepada Majelis Hakim pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam surat tulisan tangannya, Jevon menegaskan bahwa tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan mengabaikan bukti-bukti yang ada.
Bukti Rekaman Video Terungkap
Fakta dugaan manipulasi ini semakin kuat dengan adanya rekaman video keterangan saksi Moses Ritz Owen Tarigan dan Agie Gama Ignatius, yang ditayangkan oleh Media Warta Nasional TV:
Dari video tersebut, jelas bahwa Jevon tidak bisa dijerat dengan Pasal 372 maupun Pasal 378 KUHP Jo. 55 ayat 1, sebagaimana dituduhkan oleh JPU Erma Octora.
Red.












