Berita

LANTANG–FORMALIN SIAP LANJUTKAN AKSI JILID II, SOROTI SEJUMLAH OPD DAN TEMUAN BPK DI KOTA BANDAR LAMPUNG

×

LANTANG–FORMALIN SIAP LANJUTKAN AKSI JILID II, SOROTI SEJUMLAH OPD DAN TEMUAN BPK DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Senin 19 Oktober 2026 Lembaga Analisis dan Pantau Anggaran (LANTANG) bersama Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, LANTANG dan FORMALIN telah melaksanakan aksi jilid I sebagai bentuk kontrol sosial terhadap sejumlah persoalan anggaran dan kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, kedua lembaga tersebut berencana melanjutkan aksi jilid II dengan menyoroti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), BPKAD, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kesehatan, Biro Umum, Dinas Koperasi dan UKM, serta BKPSDM Kota Bandar Lampung.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebijakan pemberian hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang disebut bernilai puluhan miliar rupiah. LANTANG dan FORMALIN meminta keterbukaan mengenai besaran anggaran, urgensi pemberian hibah, sumber pembiayaan, serta kesesuaiannya dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pelayanan publik.

Selain itu, LANTANG dan FORMALIN turut menyoroti hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan uji petik dokumen pertanggungjawaban pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi temuan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum memperhitungkan potongan sesuai presensi kehadiran pegawai sebesar Rp7.058.303,92.

Atas temuan tersebut, LANTANG dan FORMALIN meminta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai penyebab kelebihan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab dalam proses penghitungan dan verifikasi, status pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, serta langkah perbaikan untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

“Temuan kelebihan pembayaran TPP ini harus dijelaskan secara transparan. Kami ingin mengetahui apakah kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah dan apakah sudah ada evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi catatan administratif tanpa tindak lanjut yang jelas,” tegas LANTANG–FORMALIN.

LANTANG dan FORMALIN menegaskan bahwa setiap penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap temuan pemeriksaan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk penyelesaian pengembalian apabila terdapat kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.

DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM

Dalam rangka mendorong pengawasan yang menyeluruh, LANTANG dan FORMALIN mendesak:

1. Kejaksaan Tinggi Lampung, agar menelaah dugaan penyimpangan anggaran pada OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai kewenangannya.
2. Kapolda Lampung, agar menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang memadai.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, agar melakukan koordinasi, supervisi, atau langkah lain sesuai kewenangannya terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Kota Bandar Lampung.
4. BPK RI dan Inspektorat, agar memastikan tindak lanjut temuan pemeriksaan serta melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang terindikasi bermasalah sesuai kewenangan masing-masing.

LANTANG dan FORMALIN juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta membuka informasi anggaran kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

“Aksi jilid I bukan akhir dari perjuangan. Aksi jilid II merupakan bentuk konsistensi kami dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami meminta Kejati Lampung, Polda Lampung, dan KPK RI memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Kota Bandar Lampung. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, kami mendesak agar ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

LANTANG dan FORMALIN menegaskan bahwa seluruh sorotan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Setiap dugaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus diuji melalui klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

LANTANG–FORMALIN MENEGASKAN:

USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN!

AUDIT KEGIATAN YANG TERINDIKASI BERMASALAH!

TUNTASKAN TEMUAN BPK DAN PASTIKAN TINDAK LANJUTNYA!

UANG RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *